|

Pelaku Pelemparan Truk yang Viral di Medsos diancam 5 Tahun penjara



INILAHMEDAN - Asahan: Pelaku pelemparan kaca truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Ledong, Kabupaten Asahan yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) diancam hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan sesuai pasal 170 ayat 2 ke 1e jo pasal 55,56 KHUPidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat Conference Pers di Halaman Mapolres Asahan, Senin (22/03/2021).

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka EBS (37) dan AP (20) merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kedua tersangka sudah sering melakukan aksinya di kabupaten tersebut, untuk di Asahan ini pertama kalinya dan berhasil diringkus.

“Kasus ini menjadi kasus yang sangat intens. Karena dinilai bisa mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Asahan. Oleh karena itu kami sangat serius menanggani tindak kejahatan perusak barang secara bersamaan,” kata Nugroho. 

Sebelumnya kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Penangkapan pertama dilakukan  kepada EBS di sebuah gubuk perladangan di Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Kemudian hari berikutnya Reskrim Polres Asahan dan Labuhanbatu menangkap AP di rumah keluarganya. (imc/adlin)

Komentar

Berita Terkini