|

Lima Tersangka Curat Diringkus, Seorang Ditembak Dibagian Kaki


INILAHMEDAN
- Medan : Timsus Reskrim Polsek Medan Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kantor Pegadaian PT Budi Gadai Indonessia Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur. 

Dalam pengungkapan itu, diringkus 5 (lima) pelaku dan 1 (satu) terpaksa ditembak.

Kelimanya masing masing bernama, Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12. 

Lalu, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.

Kapolsek Kompol M Arifin didampungi Kanit reskrim Iptu ALP Tambunan, Jumat (26/03/21), kelima pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet Jalan HM Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia tersebut. 

Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.

" Barang-barang yang hilang dicuri pelaku diantaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000,” ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan pada Sabtu (20/03/21) pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci engsel pintu lantai 2 juga rusak.

" Merasa penasaran, AWI menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun dilapor ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur tertanggal 20 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, personil menangkap tersangka M Irfan dari rumahnya, Kamis (25/03/21). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.

" Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/03/21) dini hari personil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan itu menerangkan saat dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar namun berupaya merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

" Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya. 

Diketahui dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa hasil kejahatan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini