|

Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Petugas Jurusita PN Medan Eksekusi Rumah


INILAHMEDAN
- Medan : Petugas jurusita PN Medan berhasil mengeksekusi pemilik rumah di Jalan Sei Serapuh, Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah, meski sempat dilakukan perlawanan oleh penghuninya. 

Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Medan Syahrir Harahap mengatakan eksekusi rumah warga itu dilakukan karena penghuni melakukan perbuatan melawan hukum.

" Sebenarnya rumah itu sudah dijual orangtuanya. Tapi mereka tidak mau pindah karena tidak setuju. Memang sempat membuat perlawanan di PN Medan, cuma sudah ditolak,” katanya pada Selasa (30/03/21).

Pemohon untuk eksekusi rumah tersebut bernama Abdul Aziz Balatif. Dimana isi permohonannya adalah untuk pengosongan dan penyerahan atas tanah dan bangun rumah menjadi objek perkara.

Dikatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan guna memenuhi putusan PN Medan tertanggal 27 Oktober 2015 No 13/Pdt.G/2015/PN Medan yang berkekuatan hukum tetap. 

Adapun letak perkara rumah berada pada persoalan ahli waris dan jual beli rumah.

" Versi peminta eksekusi, Abdul Aziz, telah membeli rumah itu dari Rita Zulmi selaku ahli waris dari pewaris Nadi Zaini Bakri. Nadi dikabarkan membeli rumah tersebut dari Misdan selaku ayah dari penghuni rumah yakni Ardansyah,” jelasnya. 

Sementara, lanjutnya, untuk versi penghuni rumah yang dieksekusi, Ardansyah adalah ahli waris dari pewaris Chamisah, Ibunya Ardansyah. 

Terpisah, Kuasa Hukum Ardansyah, Daniel Pardede mengatakan Misdan tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Nadi. Apalagi menandatangani peralihan ahli waris.

" Kami bantah ada jual beli antara Misdan suami almarhum dengan dokter yang sudah almarhum juga, Nadi Zaini Bakri,” kata Daniel.

Selain itu, Daniel juga menilai eksekusi yang dilakukan PN Medan juga cacat hukum. Sebab menurutnya eksekusi tidak bisa dilakukan saat hari besar keagamaan.

" Saat ini sedang hari suci umat Nasrani dan Islam, yakni pra paskah. Sehingga umat Islam dan Nasrani sedang melakukan puasa," kilahnya.  

Ia juga mempersoalkan ketidakhadiran camat dan lurah pada saat eksekusi tersebut sedang berlangsung. Bahkan dia menganggap pihak kepolisian telah mendahului pekerjaan PN Medan.

" Seharusnya pemerintah setempat melindungi warganya. Selain itu kok bisa polisi masuk padahal pagar belum dijebol. Ini bisa menjadi pelajaran bagi Kapolri karena melawan hukum. Harusnya yang masuk ke rumah ialah pegawai dari PN Medan," herannya. 

Sebelumnya, Eksekusi rumah warga di Jalan Sei Serapuh, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, mendapat penolakan dari pemilik rumah dan berlangsung ricuh.

Meski begitu, aksi penolakan tersebut tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian berhasil mengamankan penghuni rumah. Seluruh peralatan rumah pun dapat dikeluarkan.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini