|

Lagi Jongkok Di Bawah Fly Over, Maling Hp Dan Dompet Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Patumbak : Tersangka Boy Indra Samuel Nasution (33) warga Jalan SM Raja, Gang Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Amplas diringkus polisi di bawah Flyover Amplas. 

Kapolsek Patumbak Komisaris Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, yang bersangkutan ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 

" Aksi tersangka terekam CCTV dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," katanya, Selasa (16/03/21). 

Disebutkan, korban yang merasa dirugikan atas kehilangan Hp dan dompetnya yang berisi uang sejumlah Rp 2 juta awalnya melapor ke Polsek Patumbak yang bernama Lara Warista Simangunsong. 

Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa dirinya waktu kejadian itu tengah mengecas HP di kontrakan. Namun keesokan pagi saat hendak mengambil HP sudah tidak ada lagi. 

" Lalu coba bertanya kepada teman satu kontrakan yang bernama Hirim, tapi juga tidak melihat HP miliknya itu," sebutnya. 

Penasaran, selanjutnya ia keluar dari kamar dan melihat pintu rumah sudah terbuka. Kemudian kembali ke kamar dan menemukan dompetnya juga hilang. 

Saat itulah baru diketahui oleh dirinya bahwa rumah kontakan mereka telah dimasuki maling. Selanjutnya mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP dan ternyata pelakunya seorang diri yang masuk ke rumah melalui pintu depan. 

" Dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela dan mengambil kunci rumah yg tergantung di pintu," jelasnya. 

Dari rekaman CCTV tersebut diketahui identitas pelaku atas nama Boy Nasution yang sering menyeberangkan mobil di depan pintu tol Amplas. 

Baru pada Kamis 25 Feb 21 sekira pukul 13.00 Wib petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku berada di bawah Flyover Amplas. 

Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit I Ipda MY Dabutar mengejar ke lapangan dan ternyata benar pelaku sedang berjongkok di bawah Flyover. 

Petugas langsung mengamankan pelaku berikut baju yang digunakannya saat melakukan pencurian. Berdasarkan pengakuan bahwa HP sudah dijual kepada tukang becak yang mangkal di Simpang Segitiga Jalan Panglima Denai arah Jalan Seksama seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 

" Kini tersangka masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbutannya dan untuk tukang becak yang membeli HP dalam pengejaran," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini