|

Kasus Tanah Warga Desa Durin Diambil Alih Polda Sumut


INILAHMEDAN
- Medan : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus sengketa tanah di Desa Durin, Pancur Batu, Deliserdang.

Beberapa kasus yang penanganannya diambil alih oleh Ditkrimum Polda itu dari pelapor yang sama yakni Rembah boru Keliat.

Direktur Krimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubbid Penmas Polda AKBP MP Nainggolan membenarkan perihal penanganan kasus tersebut. 

" Iya benar, kasus diambil alih dan penanganannya oleh Ditkrimum Polda," ujarnya.

Ia mengatakan meski ditangani Ditkrimum Polda, tapi tetap berkordinasi dengan Polrestabes Medan. Untuk penanganannya, penyidik sudah melakukan kordinasi dan gelar perkara atas kasus itu.  

Ia menyebutkan bahwa keduanya sudah dimintai keterangan baik dari pelapor maupun terlapor yakni PT Limas Kirana Nusantara.

" Selain pemeriksaan, tim inafis juga sudah memasang police line di beberapa objek perkara," ungkap AKBP Nainggolan.

Mengenai adanya dugaan penculikan terhadap Andri Stepanus Ginting. AKBP Nainggolan menegaskan masih melakukan pendalaman dan sudah meminta keterangan via telephone pada korban.

" Kalau ada tuduhan yang melakukan penculikan oknum polisi, ya silahkan laporkan Ke Bid Ptopam Polda Sumut. Kita profesional menanganinya," jelasnya. 

Kasubbid Penmas juga menekankan bahwasanya ditangani secara profesional dan dudukkan perkara seadil-adilnya tanpa ada keberpihakan. 

" Saat ini personil yang menangani sedang bekerja. Silahkan dipantau, kita transparan dan berjalan sesuai aturan hukum," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini