|

Kapolres Gelar Upacara PTDH Anggota Polri


INILAHMEDAN
- Humbahas : Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menggelar kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personil pada Rabu (17/03/21). 

Personil tersebut Eko Pratama Andyguna Pangkat/NRP : Briptu/88060963. Tanggal Lahir 21-06-1988, Jabatan: BA SIUM Polres Humbahas.

Berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 368 / II / 2021 tentang PTDH terhitung mulai 28 Februari 2021.

Karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No 1/2003 dan/atau pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap No14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (Disersi).

Turut hadir Wakapolres Kompol D Pinem, para PjU Polres, para Kapolsek jajaran dan para perwira. Para Bintara dan PNS. 

Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang komisi Kode Etik Profesi dan Surat Keputusan Kapolda Sumut untuk memberi kepastian hukum pada yang bersangkutan bukan lagi berstatus anggota Polri.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lain.

" Untuk Itu saya berharap agar upacara PTDH seperti yang kita laksanakan ini tidak perlu terjadi lagi," ucapnya.

Setiap personil, katanya, agar dapat mengambil hikmahnya. 

" Dan saya ingin menyampaikan pesan agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.  (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini