|

Empat Tersangka Narkoba Diringkus Di Dua Lokasi


INILAHMEDAN
- Langkat : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat meringkus empat tersangka pemilik 3.000 gram narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi terpisah yakni Pekan Gebang, Kecamatan Gebang dan Jalinsum Jembatan Sei Wampu. 

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi, di Stabat pada Senin (22/03/21).

Ia menyebutkan peristiwa itu pada Rabu (10/03/21) sekitar pukul 05.00 WIB. Pihaknya melakukan penangkapan terhadap Cecep Minor (33) warga Dusun V, Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai. 

Lalu Agus Salim (35) warga dengan alamat yang sama dan Yasir Afiat (41) warga Jalan Anggur, Lingkungan V, Desa Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan depan Masjid An Nur Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang. 

Mereka mengendarai mobil Avanza hitam Nopol 1697 VQ dengan barang bukti 2.000 gram sabu-sabu The China Merk Guanyinmang yang dilapisi plastik. 

Kemudian Minggu (14/03/21) pukul 21.00 WIB kembali ditangkap Zainal Arifin alias Wak No (32) warga Dusun Tanjung Lipat I, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan saat melintas di Jalinsum Jembatan Sei Wampu, Kecamatan Wampu dengan barang bukti satu bungkus klip bening seberat 1.000 gram. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini