|

DPRD Medan Minta Camat dan Lurah Jangan Manfaatkan Perda Kepling



INILAHMEDAN - Medan: Pimpinan DPRD Kota Medan meminta camat dan lurah tidak melakukan pencopotan Kepala Lingkungan dengan alasan Perda Kepling Nomor 9 Tahun 2017. Sebab belum ada dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, kepada wartawan usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Medan terkait Program Pengajuan Peraturan Daerah (Propenperda) Tahun 2021, Senin (09/03/2021).

Dikatakan Hasyim, sebelum adanya perwal agar penggantian kepling ditahan terlebih dahulu dan jangan ada intimidasi yang dilakukan terhadap para kepling.

“Petunjuk teknisnya belum ada, jadi harus dipedomani, bekerja saja seperti biasa dan pedomani aturan yang berlaku,” kata Hasyim.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudianto Sitorus mengatakan pihaknya sudah mendesak Wali Kota melalui Kabag Hukum sebanyak dua kali agar membuat Perwal Kepling secepatnya.

Rudianto mengatakan dengan keluarnya Perwal Kepling maka persoalan kepling akan dapat dengan mudah diselesaikan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini