|

Ditlantas Polda Sumut Belum Berlakukan E-TLE


INILAHMEDAN
- Medan : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memastikan sampai saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut belum menerapkan tilang elektronik. 

Demikian Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/03/21). " Polda Sumut sampai saat ini masih mempersiapkan perencanaan awal dan pemutakhiran data registrasi identifikasi kendaraan bermotor dalam penerapan tilang berbasis elektronik tersebut," katanya. 

Seperti diketahui, penerapan tilang elektronik baru akan diberlakukan pada akhir Maret 2021 di 12 Polda khususnya Jawa dan beberapa di luar Jawa, termasuk Sumut. 

Namun, untuk Ditlantas Polda Sumut masih mempersiapkan sarana dan prasarana dalam penerapan sistem tilang elektronik (E-TLE) nantinya. 

Yang direncanakan diterapkan di Kota Medan pada April mendatang. E-TLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian. 

Titik yang akan dipasang diantaranya di Hotel Grand Aston City Hall Medan sebagai percontohan. 

CCTV yang dipasang juga sudah terkoneksi dengan sistem yang memfoto otomatis identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

" Saya berharap dengan adanya pemasangan CCTV ini dapat mengurangi angka kriminalitas yang sangat tinggi di Kota Medan," sebutnya. 

Sekaitan dengan itu, maka Polda Sumut dan stakeholder terkait terus melakukan pemutakhiran data-data kendaraan dan juga memberikan edukasi imbauan kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara. Sebab kecelakaan lalu lintas selalu diawali adanya pelanggaran. 

" Patuhi peraturan lalulintas, lengkapi kendaraan dengan keabsahan dokumen kepemilikan, kelengkapan kendaraan, gunakan helm standar SNI, tidak melanggar marka jalan, patuhi lampu isyarat lalu lintas dan hormati sesama pengguna jalan," imbuhnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini