|

Bupati dan Wakil Bupati Karo Temui Kemen LHK di Jakarta Terkait Kawasan TMKH 480 Ha



INILAHMEDAN - Jakarta: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menemui Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemen LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ruandha Agung Sugardiman, Jumat (26/03/2021) di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
     
Menurut Terkelin, kedatangannya ingin konsultasi terkait Lahan Usaha Tani (LUT) yang masuk dalam kawasan TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) seluas 480 hektar sesuai SK Menteri LHK yang  peruntukannya bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
     
Namun, ujar Bupati, realita di lapangan masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek dan sejumlah luas LUT masuk dalam kawasan TMKH 480 hektar  menjadi polemik. Pasalnya masyarakat desa mengaku hutan seluas 260 ha bagian dari kawasan 480 ha milik hutan adat Desa Pertibi. 
       
Menyahuti hal tersebut, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemen LHK Ruandha Agung Sugardiman menyebutkan terkait TMKH 480 ha yang sudah ada SK Menteri Kehutanan tidak bisa lagi dilepaskan peruntukannya bagi siapapun.
     
"Jadi clear and clean, itu jelas sudah  kewenangan Pemkab Karo, pihaknya pun tidak bisa berikan opsi, kecuali di luar kawasan TMKH 480 ha. Silakan Pemkab Karo ajukan surat kalau ingin diberikan ke masyarakat. Nanti akan saya kordinasikan dengan Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan)," katanya.
     
Sedangkan kawasan hutan yang luasnya 480 ha harus dibentuk tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah, walau ada masyarakat yang klaim sah-sah saja dan sebaiknya cari opsi, pelepasan hutan di luar peruntukan TMKH 480 ha.
     
Sementara itu, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang sepakat dengan Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LHK bahwa itu urusan pemkab sesuai ketentuan dan akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak terkait untuk mendorong penegakan hukum dalam menjalankan program pemerintah. (imc/is)

Komentar

Berita Terkini