|

Bupati dan DPRD Karo Sepakat Perubahan 31 Rencana Program Pembentukan Perda 2021



INILAHMEDAN - Kabanjahe: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan DPRD Karo sepakat melakukan perubahan 31 rencana program pembentukan Perda di tahun 2021, dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi.

Hal itu diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana kepada wartawan, Selasa (09/03/2021) di Kabanjahe seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Karo yang berlangsung, Senen  sore (08/03/2021), di DPRD Karo, Kabanjahe.

"Semua tahapan dan proses telah disepakati bersama pihak eksekutif dan legislatif, sehingga telah ditetapkan sebanyak 31 judul rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan Perda Kabupaten Karo tahun 2021 melalui keputusan DPRD Karo,  tentang program pembentukan Perda di tahun  2021 ini," ujarnya.

Pemkab Karo juga telah mengusulkan pengajuan penambahan Ranperda dalam Propemperda Kabupaten Karo tahun 2021 sebanyak satu judul Ranperda kepada DPRD Karo, yakni Ranperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Kabupaten Karo.

"Seluruhnya telah mendapat kesepakatan bersama untuk ditetapkan menjadi program pembentukan Perda Kabupaten Karo tahun 2021 melalui keputusan DPRD Karo," urainya.

Seiring dengan keputusan DPRD Karo tersebut, katanya, Pemkab  Karo menyatakan turut mendukung atas perubahan program pembentukan Perda tersebut  dengan menambahkan satu judul Ranperda.

Berkaitan dengan itu, Bupati Karo menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Karo yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan atas Propemperda ini dan segala upaya pemikiran yang dituangkan dalam penyelenggaraan tugas ini.

Selain itu, Bupati Karo juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Karo dan insan pers yang telah meliput sidang penetapan atas perubahan Propemperda Kabupaten Karo 2021,semoga dengan Propemperda ini kiranya dapat  tercipta harmonisasi produk hukum daerah yang menyentuh hajat hidup orang banyak.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini