|

Walau Lari Hingga Ke Jakarta, Tersangka Cabuli Anak Kandung Diboyong Polisi


INILAHMEDAN
- Toba : Petugas Polres Toba menangkap tersangka berinisial TN (43), warga Parparean Lumban Tonga-Tonga, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara atas perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. 

" Korban disetubuhi ayah kandungnya di rumah saat sang istri tidak ada. Dan perbuatan itu sudah 10 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson J Sipahutar pada Senin (22/02/21).

Ia mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/337/XII/2020/SU/TBS tertanggal 21 Desember 2020 dan Sp Sidik/335/XII/2020/Reskrim serta Sp Kap/150/II/2021/Reskrim. 

Menurutnya, usai melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri ke daerah Jakarta. Petugas yang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka lalu mengejarnya dengan berkordinasi pada Unit Subdit IV Siber Polda Metro Jaya. 

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di cucian mobil seputaran Terminal Terpadu Pulo Gebang RW 6, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

Peristiwa bermula pada Senin 21 Desember 2020 sekira pukul 18.00 Wib karena sang ibu tidak melihat anaknya Melati (9) di rumah saat pulang kerja. 

Lalu bertanya kepada abang korban yang dijawab bahwa adiknya bersama ayah di kamar. 

Dengan bergegas sang ibu menuju kamar dan kaget karena kamar dalam keadaan terkunci. Sembari menahan amarah dan berteriak pun pintu tidak dibuka oleh suaminya. 

Namun, setelah memukul keras dinding kamar, pintu pun dibuka dan alangkah kagetnya melihat anak perempuannya menangis.

Ketika ditanya sang ibu apa yang terjadi, korban menjawab bahwa telah disetubuhi ayahnya. Tiba-tiba pelaku manampar dan mengancam korban akan dibunuh bila memberitahukan kejadian yang dialaminya. 

Usai dilaporkan ke Polres, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka namun tidak ditemukan. Tersangka diketahui berada di luar Pulau Sumatera setelah dilacak dengan menggunakan IT di Mapolda Sumut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini