|

Terekam CCTV, Dua Maling Diboyong Polisi


INILAHMEDAN
- Medan : Dua tersangka komplotan pembongkar rumah diringkus Satreskrim Polrestabes Medan. Aksi komplotan bongkar rumah di berbagai lokasi Kota Medan ini pun sempat viral di media sosial.

Keduanya Zainal Arifin alias Ingin (42) dan Ari Gunawan (34), warga Jalan Sentosa Lama, Gang Ringgit Medan.

Informasi dihimpun, kedua tersangka ditangkap karena aksinya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV). 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hernindo Tobing, Jumat (19/02/21), penangkapan mereka berdasarkan laporan polisi No : LP /768/ XI/2020/Polsek Medan Timur Medan, tanggal 20 November 2020 pelapor atas nama Susanti.

Para tersangka diringkus setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang sudah viral tersebut sedang berada di pinggir Jalan Pertempuran Medan.

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Medan dan personil melakukan penangkapan. Sesampai di TKP dan sesuai dengan SOP maka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Zainal.

Dari keterangan pelaku, tindakan tersebut dilakukannya bersama seorang bernama Ari Gunawan (tertangkap), Dian Birong, Edi Tengku yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dari keterangan tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Ari Gunawan di Jalan Negara Medan, setelah dilakukan penangkapan keduanya mengakui perbuatannya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu.

Kemudian, kata Tobing, kedua pelaku tersebut diboyong personel Timsus ke Mapolrestabes Medan guna diperiksa lebih lanjut.

" Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2 pasang sepatu hasil pencurian dan rekaman CCTV,” pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini