|

Soal Hak Pensiunan Karyawan, LBH Sayangkan Sikap SPP PTPN II


INILAHMEDAN
- Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membantah pernyataan pihak Serikat Pekerja Perkebunan PTPN II yang menyatakan tidak berimbang dan objek. 

" Sikap kami tetap subjektif terhadap pihak PTPN II sehingga kami tetap membela hak kepentingan hukum pensiunan untuk mendapatkan haknya berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB)," kata Kepala Devisi LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang, Sabtu (20/02/21).

Menurutnya, sangat disayangkan hingga saat ini tidak ada itikad baik PTPN II untuk menyelesaikan perselisihan tersebut ke LBH Medan.

" Perselisihan ini sudah lama terjadi, namun sampai sekarang DPRD Propinsi Sumut dan DPRD Deli Serdang masih terkesan tutup mulut untuk memediasi persoalan itu. Padahal LBH Medan sudah menyampaikan pengaduan kepada para wakil rakyat di sana," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan LBH Medan bersikap subjektif terhadap pensiunan bertujuan agar apa yang dialami oleh para pensiunan tersebut tidak berulang kepada para karyawan aktif PTPN II lainnya yang akan memasuki usia pensiun nantinya.

Salah seorang pensiunan, Masidi mengatakan terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat. 

" Bukan malah berpaling dari apa yang disepakati," ucapnya. 

Padahal, lanjutnya, SPP PTPN II semestinya mendukung para pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai PKB tersebut. Bukan sebaliknya. 

Sebelumnya, pada Jum'at (19/02/21) para pengurus SPP PTPN II diketuai oleh Ketua Umum MahdianTri Wahyudi mendatangi LBH Medan. 

Dengan membuat pernyataan sikap yang bertanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris, agar LBH Medan lebih objektif dan berimbang.

" Seharusnya SPP PTPN II punya rasa malu untuk melakukan pertemuan dengan LBH Medan, karena yang harus mereka bela adalah mantan pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun," tukasnya. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini