INILAHMEDAN - Medan : Dua pelaku pengeroyokan yang Viral di Medsos terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru diciduk Satreskrim Polrestabes Medan.
" Kedua pelaku itu masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Minggu (07/02/21).
Ia mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan yang diterima pada 04 Februari 2021 dengan korban MAP (15) dan MAR (14).
Selanjutnya, pada Jumat (05/02/21) personil mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan berada diseputaran Kecamatan Medan Baru.
" Petugas kemudian melakukan pengejaran dan melihat salah seorang diantaranya berinisial R (16) mengendarai mobil dan langsung menangkapnya," sebutnya.
Dari pelaku R itu, petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap seorang pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam penganiayaan tersebut yakni berinisial CMT (16).
" Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lanjutan. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHPidana dan/atau pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (imc/joy)