|

Polisi Tetapkan Tersangka Penyelenggara Pertandingan Futsal


INILAHMEDAN
- Medan : Penyelenggara futsal yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa penonton dengan mengabaikan protokol kesehatan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

" Kita menetapkan tersangka terhadap oknum berinisial B (44) yang mengaku orang Polda pada penyelenggaraan pertandingan futsal di lapangan GOR Pancing milik Dispora Sumut itu," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Rabu ( 03/02/21). 

Menurut Riko, yang bersangkutan adalah mantan PHL di Polda Sumut. Kemungkinan ingin mendapatkan kemudahan dan agar menarik penonton, tersangka menggunakan logo Polda. 

" Dia mengakui perbuatannya dan barang bukti ada 8 spanduk, disitu ia membuat logo seolah logo Polda Sumut," jelasnya. 

Selain itu, sambung perwira melati tiga tersebut, tersangka juga terbukti memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin. 

Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa izin pemakaian lapangan dari pihak Dispora Sumut. Namun begitu, seluruh persyaratan perizinan sudah dipenuhi tersangka dengan 'menjual' nama Polda. 

" Makanya pihak Dispora memberi izin pemakaian lapangan untuk pertandingan futsal dengan mendatangkan para penonton," ucapnya. 

Oleh sebab itu, tambah Kapolrestabes, akibat perbuatannya yang bersangkutan dijerat pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan 2 serta pelanggaran Prokes. 

Kini warga Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai itu menjalani proses lebih lanjut di Mapolrestabes. Dimana untuk Prokes hukuman penjara maksimal 1 tahun dan pasal 263 (pemalsuan) maksimal hukumannya 5 tahun penjara.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini