|

Polisi Ringkus Tersangka Cabul Anak Bawah Umur


INILAHMEDAN
- Langkat : Unit PPA Polres Langkat meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka itu berinisial AAG (20) warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kemarin. 

Demikian Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman di Stabat dalam keterangannya, Selasa (09/02/21).

Ia mengatakan korban pencabulan itu Bunga (16) warga Dusun IV B, Paya Kangkung, RT 001/RW 001, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Dari peristiwa tersebut pada 20 Januari 2021, ayah korban bernama Irianto melaporkannya ke Mapolres Langkat di Stabat. 

Yasir menyebutkan pula sebelumnya Irianto ayah Bunga, menerima laporan dari anak kandungnya bahwa dia sudah pernah berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku berinitial AAG.

Mendengar laporan dari anaknya itu Irianto tidak terima. Bersama beberapa saksi langsung datang ke SPKT Polres Langkat guna membuat laporan polisi.  

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani proses selanjutnya di Mako Polres Langkat. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini