|

Polda Tangkap Dua Pengedar SS Dan Sita Dua Kilogram BB


INILAHMEDAN
- Medan : Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu (SS) dan menyita 2 Kg barang bukti (BB) di Jalan Cemara pada Rabu (17/02/21). 

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi pada Jumat (26/02/21), kedua tersangka itu masing-masing berinisial SL warga MNS Kreung Peudada,  Propinsi Aceh dan MJ warga Desa Buket Raya, Kecamatan Peudada Provinsi Aceh. 

Ia mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka itu pada Rabu 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Cemara tepatnya pinggir jalan depan Ruko Cemara. 

Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bertuliskan GUANYIWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 (dua) Kg dan 1 Handphone.

Tersangka SL dan MJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda guna proses penyidikan lebih lanjut.

" Kami akan berupaya terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya," pungkas Kombes Hadi.  (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini