|

Plh Wali Kota Medan Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik



INILAHMEDAN - Medan: Plh Wali Kota Medan Wiriya Alrahman mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/02/2021).

Pertemuan itu dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Didik Agung Wijanarko, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sekretaris Daerah Sumatera Utara Sabrina, bupati/walikota se Sumatera Utara serta pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten / kota.

Dalam pemaparannya, Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Didik Agung Wijanarko mengatakan KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Seperti halnya yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tugas KPK.

Dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2020 hingga tahun 2021 ada sebanyak 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah (pemda) yakni pencegahan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, layanan perizinan, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa, optimalisasi PAD dan manajemen ASN.

"Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, seseorang harus memiliki integritas yang tinggi. Artinya harus memiliki kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan, dengan hati nurani. Mari kita tingkatkan integritas kita sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kita," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh pejabat yang ada di Sumatera Utara untuk mengendalikan nafsu guna mencegah tindak pidana korupsi apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini. "Saya ingin di masa saya menjadi Gubernur ini agar kalian kasih hadiah kepada saya, jika tidak semua paling tidak separuh dari 33 provinsi yang ada di Sumatera Utara," Katanya.

Plh Wali Kota Medan Medan Wiriya Alrahman mengatakan pertemuan yang digelar bersama KPK RI dan Ombudsman RI Provinsi Sumut  ini sangat bagus, untuk meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi.

Dijelaskan Wiriya, pelayanan publik di Kota Medan sudah baik, hal ini dilihat dari masuknya Kota Medan dalam Zona Hijau sejak tahun 2016, ke depan diharapkan Medan masih tetap berada di zona hijau.

Menurut Wiriya, dari keriteria zona hijau berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 81 ke atas, artinya pelayanan publik di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-undang No 25 tentang pelayanan publik, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat kecil. Akan tetapi Wiriya menyadari masih ada oknum yang masih nakal, oleh karenanya ini akan terus menjadi fokus Pemko Medan ke depannya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini