|

Pengedar Ganja Diciduk Polisi Dari Rumah


INILAHMEDAN
- Simalungun : Tim Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus PS alias Parlindungan (49) seorang pengedar atau penjual narkotika jenis ganja. Tersangka diciduk di halaman rumahnya di Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Selasa (09/02/21) sore. 

Kapolres AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Rabu (10/02/21), penangkapan terhadap Parlindungan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten. Bahwasanya di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dilakukan penyelidikan pada Selasa (09/02/21) Tim dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melihat seorang lelaki berdiri dihalaman rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap lelaki yang mengaku berinisial PS alias Parlindungan itu. 

Dilakukan penggeledahan dan menemukan dari kantong jaket kiri 1 bungkus plastik klip sedang berisi 15 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis shabu dengan berat 2,78 gram. 

Dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek merah berisi 35 bungkus kertas ganja 49,18 gram. 1 handphone (Hp) Nokia putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang.

Diinterogasi, pelaku mengaku shabu diperoleh dari seseorang di daerah Sidomuliyo Kota Siantar dan ganja dari daerah Huta Tambunan, Kota Siantar. 

Pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Simalungun. " Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35/2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Lukman Hakim Sembiring. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini