|

Pemuda Pengedar Ganja Diamankan Polisi


INILAHMEDAN
- Taput : Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pemuda berinisial RM alias Riski (25) atas perbuatannya dengan kepemilikan daun ganja kering untuk diedarkan kepada konsumen. 

" Dari tersangka disita 1 kaleng Richeese Rolls berisi narkotika jenis ganja, 30 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat di dalam plastik kantongan warna hijau, 1 plastik kantongan warna hijau berisi ganja. Berat brutto keseluruhannya 440,32 gram ganja dan 1 unit handphone merk Vivo serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut.

" Tersangka sudah kita tahan di sel dan dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini