|

Masa Jabatan Berakhir, DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Medan



INILAHMEDAN - Medan: DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2016- 2021 di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/02/2022).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim ini dihadiri Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, segenap  pimpinan OPD dan snggota DPRD Kota Medan.

Dikatakan Ketua DPRD Medan Hasyim, usulan pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"undang-undang itu mengatur pemberhentian Wali Kota karena habis masa jabatannya. Artinya rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian sehingga melalui rapat ini DPRD Kota Medan akan membuat usulan pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan,” jelasnya.

Hasyim juga menjelaskan usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara. Mendagri yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan.

Dalam sambutannya Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan atas sinergitas bersama dalam membangun dan memajukan Kota Medan. Diharapkan, hasil pembangunan yang telah dilakukan selama ini dapat dinikmati seluruh warga Kota Medan.

"Selama lima tahun menjalankan roda pemerintahan masih ada kelemahan dan kekurangan yang belum memuaskan. Untuk itu, kami meminta maaf. Yang pasti semua kerja keras yang dilakukan kami dedikasikan untuk seluruh warga Kota Medan," kata Wali Kota.

Selama lima tahun menjalankan roda pemerintahan, Akhyar mengungkapkan, kepemimpinannya dimulai bersama Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota kala itu. Kemudian, dirinya menjadi Plt Wali Kota selama 16 bulan dan tepat pada 11 Februari 2021 dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini