|

Komisi II: PT Uni Bis Lecehkan Hukum Perjanjian Terkait Hak Pekerja



INILAHMEDAN - Medan: Komisi II DPRD Medan mendesak PT Uni Bis segera merealisasikan komitmennya mengenai kesepakatan kerja antara pekerja dan perusahaan. 

"Beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang diteken pekerja dan pihak perusahaan. Kita (Komisi II-red) sebagai pihak yang memediasi hanya meminta komitmen dan niat baik perusahaan atas kesepakatan itu," kata Ketua Komisi II Surianto yang akrab disapa Butong pada kunjungan kerja Komisi II ke PT Uni Bis di perusahaan itu Jalan KL Yos Sudarso, Senin (22/02/2021). 

Hadir pada kunjungan kerja itu para wakil rakyat yang duduk di Komisi II yakni antara lain Sudari, Afif Abdillah, Wong Chun Sen dan Aris Kelana Damanik, Dhiyaul, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Luhut Purba dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Sumut Hendrik S Hutabarat. 

Sebagaimana diketahui, kesepakatan pihak perusahaan dengan para pekerja sudah berlangsung selama enam bulan dengan dimediasi PHI dan Komisi II. Namun dalam perjalanannya para pekerja belum juga menerima hak-haknya. 

"Artinya ada ketidaksepahaman atas kesepakatan yang dibuat. Enam bulan karyawan terkatung-katung. Gaji tidak dibayar, BPJS diputus," timpal Sudari. 

Menurut Sudari, persoalan ketenagakerjaan di PT Uni Bis harus dilihat secara jernih dan hati bersih. "Ini harus diselesaikan. Karena sudah menyangkut hak pekerja," katanya. 

Jika perusahaan tidak juga memiliki niat baik dalam menyelesaikan persoalan pekerjanya, kata Sudari, itu artinya pihak perusahaan 'kebal hukum'. Alasannya dalam kesepakatan yang sudah ditandatangani antara perusahaan dan pekerja beberapa waktu itu memiliki kekuatan hukum karena diteken di atas materai. 

"Ini sudah pelecehan hukum perjanjian. Kami (Komisi II) ke mari merupakan perpanjangtanganan masyarakat (pekerja) yang salah satu fungsi komisi berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan," kata Sudari. 

Sementara pihak perusahaan berdalih bahwa mereka sudah melakukan kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan pada 10 Agustus 2020.

"Kami sudah memiliki kesepakatan baru dengan pekerja," kata Siaw Mei, perwakilan perusahaann. 

Salah satu isi dalam perjanjian itu disebutkan tentang hubungan kerja antara pihak perusahaan dan pihak pekerja. 

"Jika hubungan kerja berakhir, maka pihak pekerja tidak akan melakukan gugatan apapun baik perdata dan perdana," kata Siaw Mei. (imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini