|

Ihwan Ritonga: Kepala Daerah Habis Masa Jabatan, Sekda Jadi Plh



INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengatakan kepala daerah yang habis masa jabatannya, maka dengan otomatis diangkat Plh kepala daerah adalah Sekda.

"Kalau di Medan, yang diangkat menjadi Plh Wali Kota Medan adalah Sekda Wiriya Alrahman," kata Ihwan Ritonga di Medan, Senin (15/02/2021).

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No 120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.

Seperti diketahui, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai calon pemenang pilkada belum ditetapkan sebagai pasangan terpilih karena digugat di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (15/02/2021).

"Bisa saja besok malam SK plh Wali Kota Medan atau (besok) sore dari gubernur, kan kita di Medan ini lebih mudah. Masa jabatan Plh itu, sampai kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilantik," tutur Ihwan. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini