|

Gelar Perkara Kasus Tewasnya Dua Tahanan Harus Di Ekshumasi


INILAHMEDAN
- Medan : Kasus tewasnya dua tahanan yang berstatus tersangka di Polsek Sunggal beberapa waktu lalu telah menjalani proses gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis (18/02/21). 

Dalam gelar perkara itu, kuasa hukum LBH Medan dari pihak keluarga tersangka meminta Polda Sumut untuk melakukan 'ekshumasi' terhadap kedua jenazah.   

Dimana LBH Medan menduga adanya tindak pidana penyiksaan terhadap kedua tersangka tahanan yang telah melanggar UUD 1945 pasal 28 A, 28 I, KUHP pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 4. 

UU No 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). 

Dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). 

Gelar perkara yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Didik Mihardjo tersebut, selain dihadiri oleh LBH Medan dan Sunarseh (isteri Alm tersangka tahanan yang tewas), turut hadir pihak Polsek Sunggal yakni Kanit Reskrim Budiman Simanjuntak, Panit Reskrim dan Penyidik Pembantu, Taufik. 

LBH Medan menyampaikan kepada pimpinan gelar, peserta gelar dan Polsek Sunggal untuk dilakukannya Ekshumasi sebagaimana berdasarkan pasal 134 KUHAP dan Instruksi Kapolri No.Pol.: INS/E/20/IX/75. 

" Guna mengetahui penyebab kematian Alm Joko Dedi Kurniawan secara terang dan jelas seraya meningkatkan status laporan polisi ke tingkat penyidikan," jelas Martinu Jaya Halawa selaku kuasa hukum keluarga tersangka. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini