|

Empat Pelaku Pencurian Tower Diringkus


INILAHMEDAN
- Medan : Empat pelaku pencurian tower di Jalan Wakaf, Lingkungan V, Kelurahan Polonia, diringkus Polsek Medan Baru.

Keempatnya warga Jalan Starban Kelurahan Polonia Medan masing masing, Evan Lopies (37), Riko Pratikno (33), Sudirman (47) dan Ricky Saputra (28).

Kapolsek Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, aksi pencurian tersebut pada Selasa 26 Januari 2021 sekira pukul 02.30 Wib. 

Pelapor diberitahu oleh pimpinan PT Tower Bersama bahwa telah terjadi pencurian di tower Jalan Wakaf, Lingkungan V, Kelurahan Polonia Medan.

" Dari laporan tersebut, pelapor mendatangi tempat kejadian dan menemukan besi pondasi bangunan tower yang sebelumnya masih berada di tower telah hilang," katanya, kemarin. 

Menurutnya, akibat kejadian itu pihak PT Tower Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 75.000.000. 

" Pelaku diamankan pada pukul 03.00 wib diseputaran lokasi kejadian setelah pihak pelapor melaporkannya ke kantor Polsek Medan Baru. 

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 potong besi ukuran 10 inci, 12 cincin besi coran, 3 martil dan 1 gergaji besi," jelasnya. 

Para pelaku mengaku mengambil besi bersama-sama dengan cara memecahkan semen coran kemudian memotongnya sehingga besi coran dan ring besi dapat diambil. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini