|

DPRD Medan Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Medan



INILAHMEDAN - Medan: DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2016- 2021 di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/02/2021).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim ini dihadiri Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan segenap pimpinan OPD dan anggota DPRD Kota Medan.

Dikatakan Ketua DPRD Medan Hasyim , usulan pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Undang-undang itu mengatur pemberhentian Wali Kota karena habis masa jabatannya. Artinya rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian sehingga melalui rapat ini DPRD Medan akan membuat usulan pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan,” jelasnya.

Hasyim juga menjelaskan Usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara. Mendagri yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini