|

Bangunan RTT Dibangun Gudang dan Perkantoran, Ini Reaksi Ketua Komisi IV



INILAHMEDAN - Medan: Komisi IV DPRD Kota Medan kembali menemukan bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Komisi itu menemukan plank IMB tertulis untuk bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) namun dibangun untuk gudang dan perkantoran.

"Jelas saja ini menyalah," kata Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak saat melakukan sidak, Minggu (21/02/2021). 

Sebagaimana diketahui, kata Paul, bangunan itu milik atas nama Eddiono Sudin yang beralamat di Jalan Jati, Gang Hiligeo, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. 

Didampingi staf ahli bernama Polo Sitompul, Paul mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemko Medan dan jajarannya terkait bangunan yang menyalahi izin. 

"Kita heran saja," katanya. 

Atas temuan itu, Paul meminta Pemko Medan melalui Satpol PP segera membongkar bangunan yang menyalah tersebut.imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini