|

Antonius Minta Satpol PP Bongkar Tembok Menyalah di Gang Efrata



INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor meminta Satpol PP membongkar tembok yang menyalah di Jalan Pengayoman Gang Efrata Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. 

'Kita heran saja kenapa sampai saat ini belum juga dibongkar," kata Antonius saat menerima keluhan warga di Sopo Restorasi, Sabtu (27/02/2021). 

Menurut laporan warga kepada Antonius, tembok sepanjang 50 meter tersebut sudah delapan tahun lebih keluar surat perintah bongkarnya. Namun hingga kini belum juga dibongkar. Surat perintah bongkar tersebut bernomor 640/665 tanggal 3 Oktober 2012 ditandatangani langsung Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan Samporno Pohan. 

“Saya kembali didatangi warga karena tembok yang pernah mereka keluhkan belum juga dibongkar. Padahal surat perintah bongkarnya sudah delapan tahun lalu diterbitkan oDinas Tata Ruang dan Tata Bangunan,” ujar Antonius.

Menurut Antonius, tembok tersebut memang sudah seharusnya dibongkar karena menyalahi aturan. Di mana tinggi tembok mencapai 3 meter sehingga dari aspek lingkungan saja sudah pasti mengganggu warga sekitar.

Dijelaskannya, pembangunan tembok tersebut sebetulnya tidak dipersoalkan warga jika tingginya hanya 1,5 meter, meskipun hal itu juga tetap melanggar peraturan daerah (perda). Mengacu kepada perda, ketinggian tembok hanya diijinkan 1,3 meter, apalagi berada di tengah permukiman. 

“Lagi pula untuk apa sih bangun tembok tinggi-tinggi apalagi di dalam gang. Kalau mau bangun perumahan 1 m juga cukup. Kalau merasa kurang aman ya ditambah aja pakai teralis besi sehingga sirkulasi udara di permukiman warga tidak terganggu,” ujar Politisi NasDem ini.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini