|

Usai Diamankan Warga, Polisi Boyong Tersangka Curanmor


INILAHMEDAN
- Delta : Petugas Reskrim Polsek Delitua (Delta) memboyong pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang ditangkap warga di Jalan Flamboyan Raya, Toko Prima Laundry. 

Kapolsek AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik membenarkan kejadian tersebut. 

" Kita membawa tersangka setelah adanya laporan dari warga yang diterima oleh petugas piket waktu itu," katanya, Kamis (07/01/21). 

Menurutnya, setelah korban pemilik sepeda motor Honda Beat Pop hitam BK 3732 AFS bernama Ummi Hani Lubis (29) mengadu dengan membuat laporan No LP /1428/ XII/2020/ SPKT/ Polsek Delta tertanggal 31 Desember 2020. 

Berdasar LP tersebut, katanya, petugas piket yang dipimpin Panit Opsnal meluncur ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga dengan barang bukti sepeda motor yang dicuri. 

" Tersangka/pelaku yang diamankan itu bernama Putra Hardian Pandiangan alias Putra (22) warga Gang Rado, Desa Tanjung Selamat Kevin, Sunggal V," jelasnya. 

Ia menyebutkan selain tersangka, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor korban dan kunci T. 

" Kini baik tersangka maupun barang bukti sudah berada di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Dan dalam kasus tersebut kita menjerat yang bersangkutan dengan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini