|

Terapkan Aturan Baru, Polri Dukung Pemerintah


INILAHMEDAN
- Jakarta : Kepolisian RI (Polri) akan mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan pembatasan baru di sejumlah wilayah mulai 11 hingga 25 Januari 2021. 

Berkoordinasi dengan instansi terkait menindak lanjut penerapan aturan baru terkait pembatasan tersebut. .

" Polri mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono, Kamis (07/01/21).

Walau pemerintah memperketat pembatasan masyarakat di sejumlah wilayah, Polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya terhadap pelanggar protokol kesehatan. 

Bahkan, Argo juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait. " Iya (tetap melakukan pendekatan humanis) dan koordinasi dengan instansi terkait,” sebutnya. 

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan sejumlah poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor sebanyak 25 %.

Kegiatan belajar-mengajar juga dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Sementara restoran dan mall hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00. 

Kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini