|

Rani: Denda Keterlambatan Urus Akta Lahir Hanya Efek Jera



INILAHMEDAN - Medan: Anggota Komisi I DPRD Medan Abdul Rani menegaskan pemberlakukan denda keterlambatan mengurus akta lahir merupakan wujud tertib administrasi dan terbangunnya database kependudukan.

“Jadi sanksi administrasi secara filosofi hanya mengedepankan efek jera, bukan untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Denda itu agar tertib administrasi dan terbangunnya database kependudukan,” kata Abdul Rani, Rabu (06/01/2021).

Di samping itu, katanya, Perda Administrasi Kependudukan yang telah disahkan 30 Desember 2020 lalu bertujuan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan urusan administrasi kependudukan serta meningkatkan efektivitas pelayanan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan pengembangan Siak (sistem informasi administrasi kependudukan) kepada masyarakat.

Dikatakan, administrasi kependudukan merupakan suatu sistem yang menjadi tugas negara untuk dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik.

Selain itu, tambah Abdul Rani, juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini