|

Pengedar Sabu Apes Jual Barang Pada Polisi


INILAHMEDAN -
T Balai : Sungguh apes nasib yang dialami oleh pengedar sabu satu ini. Pasalnya, tersangka bernama Rasyid Lubis (30) menjual sabu kepada polisi yang melakukan under cover by (menyamar) pada Sabtu akhir pekan lalu. 

" Warga Jalan Embacang, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu ditangkap setelah menjual narkoba kepada petugas yang menyamar,” kata Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Senin (18/01/21). 

Dari penangkapan itu, lanjutnya, polisi mengamankan sabu seberat 2,24 gram, timbangan elektrik dan 1 unit handphone (HP).

Kepada polisi, Rasyid tidak mengelak saat diinterogasi dan mengaku sebagai pemilik barang terlarang tersebut. 

Kini, tersangka beserta barang bukti pun ditahan dan dipersangkakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini