|

LBH Medan Minta BPSK Selesaikan Sengketa Warga Dengan PT PLN UP-3 Binjai


INILAHMEDAN
- Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta pihak BPSK memanggil PT PLN unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP-3) Binjai atas pemutusan aliaran listrik sepihak terhadap warga. 

LBH menilai perbuatan yang dilakukan pihak PT PLN (Persero) UP-3 Binjai sudah melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 1365 KUHPerdata yakni perbuatan melawan hukum dan ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-undang No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. 

Demikian Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra bersama M Alinafia Matondang dalam siaran persnya yang diterima redaksi di Medan, Sabtu (23/01/21). 

Disebutkan, warga yang diputus sepihak oleh PT PLN itu adalah Kartono yang menjalankan usaha warung TOS dengan beberapa pekerja. 

Akibatnya, kini warung TOS milik Kartono tidak lagi bisa menggunakan arus listrik untuk kegiatan usaha sehari-hari. 

" Kartono dan para pekerjanya bergantung hidup dengan berjualan untuk menghidupi keluarga dan anak-anak serta orang tua mereka. 

Tapi adanya tindakan sepihak yang dilakukan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Binjai (UP-3 Binjai) itu mengakibatkan Kartono mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril," ujarnya. 

Menurutnya bahwa pada Kamis tertanggal 12 November 2020 sekitar pukul 10.30 WIB terjadi pencabutan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan Sambungan Rumah (SR) secara total oleh pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Binjai (UP-3 Binjai) tanpa adanya surat pemberitahuan/peringatan dan dasar hukum yang jelas. 

Melalui kuasa hukum LBH Medan telah menyampaikan Surat Somasi (peringatan hukum) I dan II kepada pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelangga Binjai (UP-3 Binjai) pada 27 November 2020 dan 11 Desember 2020 untuk segera memasang kembali APP dan SR pada warung TOS dan membayar ganti kerugian yang diderita Kartono dan para pekerjanya. 

" Namun hingga kini belum juga pihak terkait melaksanakan apa yang menjadi tuntutan dari Kartono," jelasnya. 

Walau begitu, LBH mengaku untuk Somasi yang disampaikan kepada pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Binjai (UP-3 Binjai) telah ditanggapi. 

Dengan menjelaskan bahwasanya tindakan pencabutan APP dan SR pada warung TOS Kartono hanya melakukan pengamanan aset guna mencegah bahaya listrik. 

"Tanggapan itu kita nilai terdapat banyak kejanggalan," sebutnya.

Sebab, tambahnya, alasan pemutusan yang disampaikan oleh pihak PT PLN itu tidak menutup kemungkinan terjadi pula pada konsumen lain. 

" Artinya, jangankan warung Kartono, warung-warung lain pun demikian juga kondisinya," tegasnya.  

Oleh karenanya, pihak LBH Medan menduga PT PLN UP-3 Binjai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan LBH sangat menyayangkan hal itu. Padahal PLN mempunyai slogan 'Listrik Untuk Kehidupan yang Lebih Baik'. 

" Slogan itu menurut kita tidak lagi menjadi falsafah dalam melayani masyarakat selaku konsumen terutama apa yang sekarang dialami warga yang bernama Kartono dan para pekerjanya," tandasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini