|

Kurir Sabu 10 Kg Diamankan Polisi


INILAHMEDAN
- Binjai : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai mengamankan tersangka Putra Sademo (22) warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Selaku kurir narkoba sabu-sabu pada Kamis (28/01/21) petang. 

Penangkapan di pintu Tol Binjai–Medan, tepatnya Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur. Yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M Rian Permana dengan barang bukti sebanyak 10 bungkus sabu seberat 10 Kg plastik warna hijau putih merk Guanyinwang, 1 Unit HP merk Oppo Reno 4 warna hitam beserta Simcard, 1 unit Honda Scoopy warna hitam BK 5978 XAW, serta 1 kardus merk Kaka.

Bermula saat personil Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku adalah bandar sabu, akan mengantarkan pesanan barang haram tersebut.

Petugas pun menyamar menjadi pembeli (Undercover buy) dengan cara menghubungi seorang pria yang tidak tau namanya, namun ia mengaku bernama Anen, guna memesan Sabu sebanyak 10 Kilogram.

Setelah beberapa hari melakukan komunikasi, akhirnya polisi dan tersangka sepakat untuk bertemu di pintu Tol Binjai–Medan, Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur.

" Tiba di TKP baru sekitar satu jam pelaku dengan mengendarai Honda Scoopy membawa kotak," ujar Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, didampingi Kasatresnarkoba AKP M Rian Permana dan Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting, saat menggelar rilis pers di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai pada Jumat (29/01/21). 

Namun, lanjut Kapolres, saat personil yang menyamar mencoba mendekatinya, tersangka curiga dan berusaha mencampakkan sepeda motornya. dengan sigap personil mengamankannya.

" Yang bersangkutan mengaku bernama Putra Sadeno dan ia juga mengaku bahwa disuruh oleh seorang pria bernama Anen,” jelas Kapolres seraya menambahkan jika keberadaan Anen hingga saat ini masih dilacak.

Dari keterangan tersangka itu, pengembangan dilakukan ke Jalan Benteng, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, yaitu tempat barang bukti berasal. Tetapi tidak berhasil menemukan Anen.

Dengan barang bukti yang diamankan seberat 10 Kilogram itu diperkirakan harganya Rp 4 miliar dengan jual cepat per Kg Rp 400 juta. 

" Jadi digagalkannya peredaran sabu ini setidaknya 10 ribu jiwa manusia terselamatkan," sebut Kapolres. 

Sedangkan tersangka itu merupakan kurir Anen yang diminta untuk mengantarkan sabu sekaligus mengambil uang. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini