|

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari


INILAHMEDAN - Jakarta: Komunitas pers meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mencabut Pasal 2d karena dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atas S Depari mengatakan dalam Pasal 28F UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Jadi kita meminta Kapolri mencabut Pasal 2d tersebut," kata Atas S Depari dalam siaran persnya yang diterima inilahmedan.com, Senin (04/01/2021).

Dalam pernyataan sikap Komunitas Pers tersebut hadir Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Abdul Manan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atas S Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E Gani dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.

Menurut Komunitas Pers, kata Atal, maklumat Kapolri pada Pasal 2d ini mengancam tugas jurnalis dan media karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal Front Pembela Islam (FPI).

Hak wartawan untuk mencari informasi itu, kata dia, diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, kata Atal, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" yang bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Komunitas Pers, dalam pernyataan sikapnya, juga mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan Undang Undang Pers.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kata Atal, ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d isinya menyatakan "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini