|

Dua Penjambret Dibekuk Tekab, Seorang Ditembak Pada Kaki


INILAHMEDAN -
P Sidempuan : Dua tersangka jambret yang meresahkan masyarakat dibekuk team khusus anti bandit (Tekab) Polres Padang Sidempuan, kemarin. 

Salah seorang dari tersangka terpaksa ditembak kakinya akibat mencoba melakukan perlawanan saat disergap. 

Informasi menyebut, kedua tersangka itu berinisial HHR (28) dan BHN alias Acan (30). Keduanya merupakan warga Jalan KH Abdul Jalil, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae tepatnya depan Kantor PLN.

Korbannya bernama Mutiara Indah Hasibuan (21) yang baru pulang kerja. Warga Jalan Cendana Raya, Kelurahan Batunadua Jae itu  mengendarai sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam. 

Tiba di tempat kejadian, korban dipepet kedua tersangka yang juga mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio 125. Dengan sigap tersangka Acan langsung merampas ponsel milik korban di saku baju sebelah kanan.

" Akibat perampasan itu, korban terjatuh dari sepeda motor. Lalu keduanya berusaha kabur meninggalkan korban,” kata Kapolres AKBP Juliani Prihartini. 

Dari kejadian tersebut, Bripka Endis yang berada di lokasi bersama warga mencoba mengejar kedua tersangka. Karena ketakutan, kedua tersangka itu masuk ke sawah dan terjatuh dan salah seorang berinisial HHR diamankan.

Akan tetapi dalam aksinya itu tersangka sempat melukai petugas. Sedangkan Acan, masih melarikan diri. 

Bripka Endis yang mengejar Acan ternyata mendapat perlawanan dengan mencoba memukul kepala Bripka Endis pakai batu. 

Akibatnya Bripka Endis roboh dan mengalami luka serius hingga terpaksa dilarikan warga ke RS Metta Medika Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim bersama anggota melakukan pengejaran terhadap Acan. Acan dapat diamankan dikediamannya. 

Saat petugas berupaya mencari barang bukti, Acan manfaatkan kesempatan dengan melarikan diri. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka. 

" Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara Acan mengaku dia terpaksa menjambret, agar uang hasil penjualannya digunakan untuk mengirimi anak HHR. Acan juga mengaku sudah dua kali melakukan penjambretan sedangkan HHR 4 kali. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini