|

Dua Bulan Dikejar Tekab, Tersangka Dapat Dikediaman


INILAHMEDAN -
Medan : Sekira dua bulan mengejar kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) akhirnya Tekab Polsek Sunggal meringkus tersangka yang berinisial AS alias Ari Pelong (29). 

Demikian Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Senin (18/01/21). 

Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban Intan P (34) warga Jalan Mesjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal DS, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 2055 ABF pada 18 Nopember 2020 di depan rumah. 

Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan kemungkinan pelaku AS alias Ari Pelong yang melarikannya sehingga dilakukan pengejaran. 

Namun tersangka cukup licin dalam menghindari kejaran petugas. " Walau begitu, pada Rabu (13/01/21) petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang di rumahnya," katanya. 

Sehingga petugas langsung menyergap tersangka dan tidak berkutik. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban. 

Selain itu, tersangka juga menjelaskan bahwa telah pula mengambil sepeda motor lain di Pondok Miri, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal DS. 

" Sepeda motor para korban itu dijual kepada S dan G yang masih kita kejar," jelasnya. 

Dari tersangka diamankan pula barang bukti berupa 1 kaos hitam dan 1 kunci letter T sebagai alat yang digunakan dalam mengambil sepeda motor. 

" Terhadap tersangka warga Jalan Binjai Km 13,5, Desa Mulio Rejo itu kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini