|

Bawa 35 Ampul Ganja, Diamankan Polisi


INILAHMEDAN
- Tapteng : Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan tersangka HM (34) akibat kepemilikan 35 ampul ganja kering. 

Informasi menyebut, warga Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapteng tersebut sudah menjadi buruan pihak kepolisian. 

Naas bagi tersangka yang tidak mengetahuinya, ketika melintas dikawasan Jalan Sibolga-Barus, yang bersangkutan langsung diciduk tepat depan Polsek Sorkam pada Kamis (14/01/21) sekira pukul 19.00 WIB. 

Penangkapan terhadap tersangka yang keseharian mengaku sebagai petani itu berkat informasi dari masyarakat. 

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia terpaksa menjalani proses hukum di Satnarkoba Polres Tapteng. 

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka itu berupa 35 ampul ganja kering, satu HP Xiomi dan uang sebanyak Rp 45 ribu. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini