INILAHMEDAN - Medan : Petugas Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus (Ditkrimsus) Polda Sumut masih melakukan pengembangan dalam memproses kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan.
" Akan ada tersangka baru,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana usai sholat Jumat (11/12/20) di Mapoldasu.
Namun, ia enggan menyebutkan identitas calon tersangka baru tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa untuk penyidikan kasus dugaan korupsi PD Pasar masih terus dikembangkan.
" Adalah," katanya, namun masih merahasiakan identitas calon tersangka itu.
Sebelumnya, mantan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS, jatuh sakit usai diperiksa.
Direktur Reskrimsus ketika dikonfirmasi mengaku bahwasanya AS tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. " Tidak ditahan,” sebutnya.
Ia mengaku, AS tidak ditahan karena sakit. " Kondisi yang bersangkutan sedang sakit sesuai surat dari dokter yang disampaikan kepada petugas,” jelasnya.
Dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Kota Medan itu dari tahun 2015 hingga 2017.
" Pasti diperiksa lagi, karena yang kemarin baru diperiksa pertama sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sebagaimana pemberitaan, tersangka dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017, AS, memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut pada Selasa (01/12/20) lalu. (imc/joy)