|

Seorang Tersangka Rampok Ditangkap, Temannya DPO


INILAHMEDAN
- Belawan : Seorang dari dua tersangka kasus perampokan dan kekerasan diringkus petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sedangkan temannya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias diburon. 

Aksi kejahatan tersebut terjadi diseputaran Gang 9 PJKA, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, baru baru ini. 

Tersangka bernama M Syahputra Sianipar (17) warga Jalan Bengkalis, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan kini ditahan di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Rekannya berinisial RZ berstatus DPO. 

Tertangkapnya M Syahputra berkat adanya laporan korban bernama Lili Purwanti (50) warga Lorong III Umum, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/530/XII/2020/SPKT Pelabuhan Belawan tertanggal 01 Desember 2020.

Selanjutnya, dari laporan korban tersebut Kasat Reskrim AKP I Kadek yang mengetahuinya, memberi perintah pada Unit Resum Ipda Herikson Siahaan untuk mengejar sekaligus menangkap tersangka di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. 

Kepada petugas tersangka M Syahputra Sianipar mengaku melakukan pencurian dan kekerasan satu buah HP merk Oppo A12 bersama termannya RZ yang kini DPO.Pengakuan tersangka bahwa HP tersebut telah dijualnya bersama temannya RZ ke gudang arang. 

Peristiwa perampokan dialami korban M Abdul Aqso (13) bersama temannya yang waktu itu berjalan jalan ke tempat permainan anak diseputaran PJKA tidak jauh dari Stasiun Kereta Api.

Lalu datang sekelompok pemuda yang bernama Putra dan temannya meminta HP korban dengan menggunakan batu seraya mengambil clurit untuk mengancam korban. 

Dari kejadian itu tersangka berhasil mengambil paksa HP milik korban. Mendengar kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini