|

Mau Pesta SS Digagalkan Polisi Saat Transaksi


INILAHMEDAN
- Sergai : Dua tersangka narkoba digagalkan polisi saat hendak bertransaksi untuk melakukan pesta sabu sabu di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (16/12/20). 

Keduanya yakni M Rizal alias Rizal (24) dan Surya Darma alias Surya (22) yang tinggal di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban. 

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti 1 plastik transparan ukuran kecil berisikan kristal putih. 1 plastik ukuran kecil transparan kosong, 2 kaca pirex, 1 mancis tanpa kepala tertancap jarum dan 1 botol minuman dirakit menjadi Bong. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Resnarkoba AKP H Manullang mengatakan pada Sabtu (19/12/20) bahwa penangkapan itu sebagai tindak lanjut informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing melapor kepada Kapolsek Firdaus AKP Budiadin. 

Selanjutnya Kanit dan Tim Bengkik Polsek melakukan penggerebekan di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban. Karena di tempat itu dicurigai sebagai lokasi transanksi narkoba. 

Dari lokasi tersebut diamankan 2 pria. Setelah dilakukan interogasi cepat terhadap keduanya yang akhirnya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari warga Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, bernama Ebit. 

Kemudian, tim melakukan pengejaran namun tidak ditemukan orang yang dimaksud. Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Firdaus untuk menjalani proses selanjutnya.  

" Kedua tersangka dijerat pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara," pungkas kapolres.  (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini