|

Mabes Polri Ringkus Pelantun Azan "Hayya 'Alal Jihad'


INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat tindak pidana Cyber Bareskrim Polri meringkus pelantun azan bernada ajakan jihad berinisial Sym di Cibadak, Jawa Barat pada Jumat dinihari sekira pukul 02.45. Wib (04/12/20). 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan hal itu. 

" Ya..Subdit 2 Dittipidcyber telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," ujarnya, kemarin. 

Ia mengatakan, pelaku tersebut ditangkap setelah beredar dan viralnya video azan yang dilantunkannya mengubah kalimat 'Hayya 'Alash Sholah, menjadi 'Hayya 'Alal Jihad'. 

" Jadi pelaku itu dengan sengaja mengganti lafaz tersebut yang tujuannya mengajak dan untuk menimbulkan rasa benci tadi," terangnya. 

Menurut Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHPidana.

" Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini