|

Lagi Transaksi Sabu, Dua Pemuda 'Dijaring' Tekab


INILAHMEDAN
- Medan : Tekab Polsek Medan Kota 'menjaring' dua tersangka narkoba saat bertransaksi shabu di Jalan AH Nasution, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (19/11/20) lalu. 

Kedua tersangka itu berinisial DKL (28) dan S (32) dua sahabat dan masih satu kampung tinggal di Jalan Sari, Marendal Medan

Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin pada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. 

" Selain itu, kita juga menyita barang bukti 1 paket kecil sabu," ujar Yaqin, Selasa (01/12/20). 

Ketika diinterogasi petugas kedua tersangka mengakui perbuatannya dan memperoleh sabu tersebut atas pembayaran utang teman.

Rencana sabu akan dikonsumsi bersama. " Untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka terpaksa kita inapkan di sel,"  ungkap Yaqin. 

Menurutnya, kedua tersangka dipersangka melanggar pasal 112 ayat (1) dari UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini