|

Datangi Mapolda Metro, HRS Ditahan 20 Hari Ke Depan


INILAHMEDAN
- Jakarta : Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan Habib Mohammad Rizieq Shihab akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan, usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

" Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Irjen Argo di Mapolda Metro pada awak media sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (13/12/20). 

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 11.30 WIB di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/20).

" Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020," sebutnya. 

Ia juga menjelaskan bahwasanya penahanan Rizieq Shihab berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu.

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun," jelas Argo.

Dalam kasus kerumunan di acara Tebet Utara dan Petamburan ini Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka. Antara lain, Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020.

Sebelumnya, Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah beberapa kali mangkir dalam pemanggilan untuk diperiksa. Dia dijerat pasal 160 dan 216 KUHPidana tentang penghasutan demi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Penetapan tersangka itu, karena pihak Polda Metro Jaya menyoroti pernyataan Rizieq yang mengajak masyarakat untuk menghadiri Maulid Nabi Akbar di Petamburan. (***/imc) 


Komentar

Berita Terkini