|

Bupati Karo Serahkan Sertifikat IKM Karo 2020 Kepada Perangkat Daerah dan Puskesmas



INILAHMEDAN - Kabanjahe: Bupati Karo Terkelin Brahmana menyerahkan sertifikat IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) Kabupaten Karo tahun 2020 kepada perangkat daerah, tingkat kecamatan dan Puskesmas, Rabu (16/12/2020) di kantor Bupati Karo.

Sertifikat IKM berdasarkan penilaian kategori dikelompokkan penyelenggara publik dengan predikat baik sekali  5 unit, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nilai IKM (89.00), Kecamatan Tiganderket dengan nilai IKM (96. 86).

Puskesmas Berastagi nilai IKM (96.21), Puskesmas Merek (89.87) dan Kabanjahe IKM (88.46).

Sedangkan 14 unit penyelenggara publik dengan predikat baik, yakni Dinas Perizinan dengan nilai IKM (86.18), Dinas Kesehatan (85.91), Kecamatan Laubaleng (87.80), Mardingding (83.94),Tiga Panah (82.78), Namanteran (81.92), Merdeka (77.74), dan Kecamatan payung (76. 97).

Kemudian 7 unit penyelenggara yang berpredikat kurang baik, yakni  Dinas Dukcapil, dengan IKM (69.19),  Kecamatan Barusjahe (71.72),  Kutabuluh (76.36),  Puskesmas Korpri (74.14), Puskesmas Barusjahe (67.51), Puskesmas Tigapanah (74.82) dan Puskesmas Dolatrakyat (71.58). 

Lebih lanjut Terkelin meminta sertifikat ini jangan dibawa pulang ker rumah, apalagi dibawa ke tempat   tidur. Tapi sesuai amanah UU ditempelkan diruang publik agar masyarakat, LSM dapat melihat dan menilai bahwa ASN itu terlihat berinovasi, bukan duduk-duduk saja dibalik meja.  

Untuk itu, program Bappeda ini, katanya, patut diapresiasi, sebab mampu menyatukan dan melekatkan kepada OPD satu sama lain, sehingga menghasilkan inovasi yang baik dan diakui oleh pemerintah pusat melalui pemberian sertifikat bagi yang telah memenuhi kriteria. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda ir Nasib Sianturi, Msi selaku leading sektor mengatakan,  penilaian IKM berpedoman kepada amanah Permen Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 tahun 2017 tentang survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. 

Hal ini wajib dillakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat. Sistem survei IKM dilakukan  melalui R-Survei dengan metodologi survei yang sudah ditentukan,  dengan pengolahan dan analisa data menggunakan SPSS 25 yang valid.  

"IKM responden yang tertinggi  bertumpu kepada biaya/tarif, kompetensi pelaksana, sarana dan Prasarana. Sedangkan  terendah pada waktu penyelesaian, perilaku pelaksana, dan penanganan pengaduan, saran dan masukan," katanya. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini