|

Terlibat Penganiayaan Mandor Bus Angkot Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Patumbak : Tersangka BS alias Bolas berprofesi sebagai mandor bus angkutan kota (angkot) Morina 138 yang terlibat kasus penganiayaan diringkus personil Reskrim Polsek Patumbak.

Tersangka yang berusia separoh baya itu tinggal di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dibawa dari kediamannya pada Senin (23/11/20). 

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, membenarkan diringkusnya BS alias Bolas, Kamis (26/11/20). 

" Tersangka ditangkap lantaran ikut menganiaya Robin Cristian Silaban, petugas jaga di rumah atau tempat kos kos-an khusus wanita yang berlokasi tidak jauh dari rumah kediaman yang bersangkutan," ujarnya. 

Semula, pada Kamis 5 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB, pria HS alias Hendra datang ke tempat kos kos-an ingin menemui seorang penghuni kos.

Karena itu tempat khusus wanita, maka Robin sebagai petugas yang bertanggungjawab atas keamanan di sana lantas melarang masuk. Namun, Hendra tetap ngotot sehingga terjadi perdebatan dan akhirnya saling adu pukul.

Warga yang mengetahui kejadian itu datang melerai keduanya, lalu Hendra mengatakan, " ayo kita ke kantor PKN, biar kau jelaskan ini semua kepada Ketua, kalau nggak aku bawa massa dua mobil kemari."

Selanjutnya, korban dan Hendra berjalan kaki bersama-sama ke kantor Ormas PKN (Pemuda Karya Nasional) di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas (ruko Amplas).

Sesampainya di tempat tersebut, Hendra kembali marah-marah kepada korban dan pada saat itu Bolas yang merupakan Bendahara PKN. Lalu Hendra menjelaskan permasalahannya kepada Bolas.

" Tiba-tiba Hendra dan Bolas secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya. 

Hendra menendang korban dengan kaki kanannya sehingga korban terjatuh, kemudian secara bergantian mereka memukuli korban dengan tangan, lalu menginjak-injak korban. 

Selanjutnya orang-orang berdatangan dan melerai hingga akhirnya korban bisa keluar dari tempat tersebut dan langsung mendatangi Mapolsek Patumbak untuk membuat pengaduan.

" Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan rasa sakit di sekujur tubuh,” paparnya. 

Menurut Kapolsek, pihaknya masih mengejar satu pelaku HS alias Hendra (30), beralamat di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

" Dia (pelaku), sudah kita masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan untuk tersangka kita jerat dengan pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini