|

Rapat Pansus: Warga Tidak Bawa KTP Kena Sanksi



INILAHMEDAN - Medan: Warga yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah dapat dikenakan sanksi administrasi.

Wacana ini terungkap dalam rapat lanjutan panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (16/11/2020).


Rapat dipimpin Ketua Pansus Parlindungan Sipahutar, dihadiri sejumlah anggota seperti Rudiyanto Simangunsong, Abdul Rani, Abdul Latif, Edy Saputra. Rapat juga dihadiri Kadisdukcapil Zulkarnaen dan Bagian Hukum Pemko Medan.

Dalam Rsnperda Adminduk ada pasal yang mengatur tentang pelanggaran administratif kependudukan berikut sanksinya.

“Pasal ini masih menjadi pendalaman oleh pimpinan pansus, sehingga belum diputuskan,”ujar Kadisdukcapil Kota Medan Zulkarnaen.

Sesuai UU No 23/2006 tentang Adminduk, diatur pasal administratif bagi penduduk yang tidak membawa KTP dalam aktivitas sehari-hari.

“Jadi untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat untuk memiliki KTP elektronik, maka pembinaannya dapat dikenakan sanksi administratif yang nanti diatur dalam Perda tentang Adminduk,” ungkapnya.

Ketua Pansus Ranperda Adminduk DPRD Medan Parlindungan Sipahutar mengatakan, sanksi administratif ini bukan semata-mata untuk menarik/meningkatkan PAD. “Ini hanya sebagai efek jera bagi masyarakat akibat kelalaian sehingga harus membayar denda sedemikian rupa,”ungkap Parlindungan Sipahutar.

"Kita sedang coba mencari rumusan yang baik agar tidak ada keberatan masyarakat, namun intinya tetap mengacu kepada UU yang ada,” sambungnya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini