|

Pemko Medan Persilakan Pelaku Usaha Kembali Buka Usaha Pariwisata Asal Patuhi Prokes



INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan mempersilakan para pelaku usaha kembali membuka usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah situasi pandemi dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). 

Kepala Dinas Pariwisata Medan Agus Suriono mengatakan Pemko Medan sejak 1 Juli 2020 memperbolehkan dibukanya kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 27 tahun 2020.

"Sejak tanggal 1 Juli 2020 seluruh kegiatan terutama kegiatan kepariwisataan dan ekonomi kreatif boleh dibuka asal mematuhi syarat yaitu menerapkan protokol kesehatan," kata Agus Suriono di Posko Satgas Covid-19 Medan Jalan Rotan Medan, Rabu (11/11/2020). 

Menurut Agus, salah satu sektor yang paling terdampak saat pandemi Covid-19 adalah sektor pariwisata. Hal ini terlihat dari menurunnya tingkat okupansi Hotel, ditutupnya tempat hiburan hingga anjloknya omset dari bisnis yang berkaitan dengan pariwisata. 

Agus mengatakan, meski semuanya belum seutuhnya berjalan normal, namun pihaknya mencatat ada peningkatan yang signifikan terhadap sektor kuliner di Kota Medan. 

"Kalau kuliner sudah bangkit, malah sudah bisa jadi andalan. Tapi Kalau hotel tingkat okupansi masih rendah. Untungnya, beberapa waktu belakangan ini banyak kegiatan dari kementerian yang digelar di Medan sehingga membantu peningkatan tingkat hunian hotel," tambah Agus.

Terkait pelaku usaha yang nekat membuka usahanya tanpa mematuhi protokol kesehatan, Agus menjelaskan, pihaknya yang tergabung di Satgas Covid-19 Kota Medan masih terus melakukan pengawasan, sosialisasi dan imbauan agar disiplin menerapkan aturan yang ada. 

Terkait strategi Pemko Medan untuk terus meningkatkan sektor pariwisata, Agus menjelaskan pihaknya sejak awal telah merangkul pelaku ekonomi kreatif agar meningkatkan promosinya dengan berbasis digital. 

" Saat ini kita sudah punya Medan Tourism dan Medan Creative Market  yang dapat diakses melalui android masing-masing," jelasnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini