|

Larikan Kerbau Untuk Dijual Tersangka 'Diciduk' Polisi


INILAHMEDAN
- Sergai : Petugas Reskrim Polsek Perbaungan 'menciduk' Suprayetno (37) warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) dari kediamannya, Jumat (20/11/20). 

Pasalnya, yang bersangkutan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 subs 372 KUHPidana. 

Informasi dihimpun, tersangka melakukan transaksi pembelian kerbau seharga Rp17 juta dengan korbannya Ngadino alias Tambi (63) warga Dusun V, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan. Transaksi terjadi dikediaman korban pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/11/20) mengatakan, sebelumnya tersangka datang ke rumah korban dengan membawa mobil pick up untuk mengambil 1 ekor kerbau milik korban untuk dijual dengan harga Rp17 juta. 

Lantaran ada kebutuhan yang mendesak dikarenakan anak korban sedang sakit. Setelah kerbau dinaikkan ke mobil, tersangka meninggalkan kwitansi yang isinya bertuliskan bahwa tersangka berjanji akan membayar penjualan kerbau pada tanggal 10 November 2020. 

Tetapi setelah lewat dari tanggal yang dijanjikan tersangka, uang penjualan kerbau tidak juga di terima oleh korban, dan setiap didatangi ke rumah tersangka, selalu bilang belum ada uang. 

Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka melapor ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum. 

" Tersangka dijerat  pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 4 tahun penjara," tukas Kapolres. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini